Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Februari 2010

SERTIFIKASI GURU MELALUI PORTOFOLIO TAHUN 2009

KERANGKA ACUAN PROGRAM

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN MELALUI PORTOFOLIO TAHUN 2009

Latar Belakang

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.

Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan pemenuhan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D-IV Jurusan/Program Studi PGSD/Psikologi/Pendidikan lainnya, sedangkan guru Matematika di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dipersyaratkan lulusan S1/D-IV Jurusan/Program Pendidikan Matematika atau Program Studi Matematika yang memiliki Akta IV. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Sertifikasi guru diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (swasta).

Di beberapa negara, sertifikasi guru telah diberlakukan, misalnya di Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Di Denmark kegiatan sertifikasi guru baru dirintis dengan sungguh-sungguh sejak tahun 2003. Memang terdapat beberapa negara yang tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan di lembaga penghasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura. Semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu berupaya agar dihasilkan guru yang bermutu.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008, khususnya untuk penyelenggaraan sertifikasi guru melalui penilaian portofolio masih ditemukan sejumlah kendala yang dapat menghambat proses pelaksanaan sertifikasi. Kendala ini umumnya terkait dengan sistem kelembagaan Rayon LPTK terkait, misalnya hubungan kemitraan antara PT induk dengan mitra yang kurang harmonis, kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki PT untuk penyelenggaraan sertifikasi, dan keragaman pemahaman atau interpretasi asesor terhadap rubrik penilaian portofolio serta pola pelaksanaan sertifikasi. Untuk itu, dipandang perlu adanya bantuan dari departemen yang menauinginya. Bantuan ini dapat gulirkan dalam bentuk hibah nonkompetitif yang berbasis pada kebutuhan LPTK.

Tujuan

Program ini bertujuan untuk membantu Rayon LPTK yang ditugaskan sebagai penyelenggara sertifikasi untuk melakukan penguatan-penguatan dalam sistem kelembagaannya.

Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
e. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang sedang dalam proses perubahan Kepmendiknas yang baru.
g. Peraturan Mendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
h. Keputusan Mendiknas Nomor 056/O/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
i. Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang sedang dalam proses perubahan Kepmendiknas yang baru.

Sasaran

Sasaran program ini adalah penguatan sistem kelembagaan Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi, antara lain meliputi:
1. Koordinasi Tim Sertifikasi Guru
2. Pertemuan para anggota Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)
3. Penetapan LPTK penyelenggara Sertifikasi Guru Tahun 2009/2010
4. Revisi panduan pelaksanaan mengakomodasi pernyataan di PP No. 74 tahun 2008.
5. Sosialisasi pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2009 ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan LPTK penyelenggara.
6. Peningkatan kualitas asesor
7. Pelaksanaan penilaian portofolio di LPTK
8. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian portofolio oleh tim ke LPTK penyelenggara
9. Pelaksanaan Diklat PLPG di LPTK
10. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PLPG oleh tim ke LPTK penyelenggara
11. Pembuatan laporan Kegiatan

Luaran

Luaran program ini adalah terciptanya sistem kelembagaan yang berkualitas pada Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang ditandai dengan:
1. Terpilihnya LPTK penyelenggara Sertifikasi Guru tahun 2009/2010
2. Tersusunnya Panduan pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk LPTK, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Guru dan Instansi terkait
3. Terlaksananya program Sertifikasi Guru baik melalui penilaian portofolio maupun PLPG

Pelaksanaan

Program ini dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu:
Tahap 1: Penyususnan panduan pelaksanaan
Tahap 2: Pengembangan panduan penyususnan usulan program (proposal)
Tahap 3: Penyusunan usulan program penguatan kelembagaan penyelenggaraan sertifikasi oleh LPTK yang diberi tugas sesuai Kepmendiknas.
Tahap 4: Penilaian usulan dan negosiasi anggaran
Tahap 5: Pelaksanaan program oleh LPTK pengusul
Tahap 6: Monitoring Pelaksanaan Program
Tahap 7: Pelaporan pelaksanaan program oleh LPTK
Tahap 8: Evaluasi laporan LPTK
Tahap 9: Penyusunan laporan pelaksanaan program

Sumber : Direktorat Ketenagaan Dirjen Dikti



Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda.


ZONA DOWNLOAD [klik disini!]


PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI 2010

PENETAPAN PESERTA

1. Ketentuan Umum

2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta

(1) Ketentuan Umum

(a) Semua guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.

(b) Penetapan peserta untuk jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.

(c) Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang sudah mengikuti sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai peserta.

(d) Penetapan peserta dilakukan secara transparan dengan melibatkan beberapa unsur terkait yaitu perwakilan dari kepala sekolah, guru, pengawas, PGRI, dan asosiasi profesi guru lainnya.

(e) Calon peserta sertifikasi guru tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun struktural pada tahun 2010, kecuali diangkat dalam jabatan pengawas.

(f) Kuota sertifikasi guru tidak diberikan kepada satuan pendidikan/sekolah, tetapi diberikan kepada guru jenjang TK, SD, SMP, SLB, SMA, SMK, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,

(g) Hasil penetapan peserta diumumkan secara terbuka melalui pertemuan dengan kepala sekolah, papan pengumuman di LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau media lain,

(h) Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru beserta Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010. Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010 dibuat dalam bentuk cetakan dan file dalam CD (Lampiran 3) dan dikirim ke LPMP setempat.

(i) Apabila setelah Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru diterbitkan ada guru peserta sertifikasi yang mengundurkan diri, keikutsertaannya dapat diganti oleh guru calon peserta sertifikasi yang lain sesuai urutan prioritasnya. Pengantian peserta sertifikasi tidak dapat dilakukan lagi apabila Format A1 sudah dicetak.

(2) Urutan Prioritas Penetapan Peserta

Urutan prioritas peserta sertifikasi guru untuk kelompok guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, guru pendidikan dasar dan SLB,dan guru pendidikan menengah pada masingmasing kabupaten/kota sebagai berikut :

(a) Guru pendidikan dasar dan SLB

(1) Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dikdas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.

(2) Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan,terdepan, terluar11 yang memenuhi persyaratan,

(3) Guru dan kepala sekolah TK, SD, SMP, dan SLB berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009,

(4) Guru TK, SD, SMP, dan SLB yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,

(5) Guru TK, SD, SMP, dan SLB yang tidak masuk ketentuan butir 2) dan 3) ditetapkan berdasarkan kriteria urutan prioritas.

(b) Guru pendidikan menengah

(1) Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dimen yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.

(2) Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,

(3) Guru dan kepala sekolah SMA dan SMK berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009,

(4) Guru SMA dan SMK yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,

(5) Guru SMA dan SMK yang tidak masuk ketentuan ketentuan butir 2) dan 3) ditetapkan berdasarkan criteria urutan prioritas.

Penetapan guru peserta sertifikasi guru tahun 2010 yang termasuk dalam kategori butir a.5) dan b.5) diatas didasarkan pada kriteria urutan prioritas;

a. masa kerja sebagai guru,

b. usia,

c. pangkat dan golongan,

d. beban kerja,

e. tugas tambahan,

f. prestasi kerja.




Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda.


ZONA DOWNLOAD [klik disini!]


PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI 2010

PERSYARATAN PESERTA

1. Persyaratan Umum

2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio

3. Persyaratan Khusus untuk guru yang diberi sertifikat secara langsung

1. Persyaratan Umum

(a) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.

(b) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan formal yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (Pasal 67).

(c) Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

(d) Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.

(e) Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio

(a) Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan

(b) Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada BAB III).

(c) Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/DIV apabila sudah:1) Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau 2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

3. Persyaratan Khusus untuk guru yang diberi sertifikat secara langsung

(a) Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2) atau doktor (S3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurangkurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.

Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendahrendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Sumber : Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2010, Dirjen PMPTK


Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda.


ZONA DOWNLOAD [klik disini!]


MEKANISME PEMBAYARAN TUNJ. PROF. GURU 2009

MEKANISME PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU 2009

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

BESARAN

Bagi guru PNS besaran tunjangan profesi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.

SIFAT

Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi.

SUMBER DANA

Dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen PMPTK Depdiknas yang dialokasikan pada dana dekonsentrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi.

KRITERIA PENERIMA

Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru dan yang telah mendapat Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dari Dirjen PMPTK Depdiknas.

PEMBAYARAN

Tunjangan Profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung
mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan mendapatkan nomor registrasi (NRG) dari Depdiknas.

PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN

Pemberian tunjangan profesi dapat dihentikan apabila guru dan guru diangkat dalam jabatan sebagai
pengawas penerima tunjangan profesi memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:

  1. meninggal dunia,
  2. mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas pensiun 60 tahun),
  3. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas,
  4. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan,
  5. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama,
  6. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,
  7. tidak memenuhi beban kerja yang disyaratkan.


Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi dapat dibatalkan dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada Negara apabila:
a. Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal,
b. Data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat Tunjangan Profesi tidak sah.

PENERBITAN SK PENETAPAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI


Untuk penerbitan SK penetapan penerima tunjangan profesi, guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG dari Departemen Pendidikan Nasional, guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas harus mengumpulkan berkas data sebagai berikut :

  1. Foto kopi SK yang mencantumkan gaji terakhir, dapat berupa SK kenaikan pangkat terakhir, atau SK kenaikan gaji berkala terakhir, atau Leger Gaji bulan terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
  2. Surat Keterangan beban kerja
  3. Surat Keterangan tugas tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan
  4. Foto kopi nomor rekening Bank/Pos yang masih aktif.
  5. Foto kopi SK sebagai guru tetap dari yayasan atau satuan pendidikan bagi guru bukan PNS yang bertugas disekolah swasta.
  6. Foto kopi SK sebagai guru bukan PNS dari pemerintah daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru bukan PNS yang bertugas disekolah negeri.
  7. Foto kopi SK sebagai pengawas bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
MEKANISME PEMBAYARAN TPP



MEKANISME PENGHENTIAN

  1. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Depdiknas up Direktorat Profesi Pendidik dengan tembusan kepada dinas pendidikan provinsi nama guru yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi
  2. Ditjen PMPTK Depdiknas membuat surat penetapan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
  3. Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.

MEKANISME PEMBATALAN

  1. Dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Depdiknas up Direktorat Profesi Pendidik tentang kecurangan yang dilakukan oleh guru penerima tunjangan profesi.
  2. Ditjen PMPTK Depdiknas membuat surat penetapan pembatalan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan.
  3. Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.
  4. Guru yang bersangkutan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima ke kas negara melalui dinas pendidikan provinsi.

SANKSI

PP Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 63 ayat (5) menyatakan:
Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.

Sumber : Litbang Majalah Komunitas/Pedoman Sertifikasi Guru 2009



Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda.


ZONA DOWNLOAD [klik disini!]