Tampilkan postingan dengan label artikel dunia maya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel dunia maya. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Februari 2010

Hacking: Antara Kreativitas dan Kriminalitas

Hacking: Antara Kreativitas dan Kriminalitas

hackkkkkNetsains.Com - Bagi orang awam, istilah hacking sendiri mungkin identik dengan pembobolan situs atau sistem, pencurian data di internet, maupun bentuk kejahatan-kejahatan dunia maya lainnya. Well, tampaknya persepsi tersebut tidak salah, namun sedikit agak berlebihan. Kenapa saya mengatakan demikian? Untuk meluruskan kembali makna hacking maupun hacker (orang yang melakukan hacking), ada baiknya kita melihat sejarah dan perkembangannya.

Kata hacking pertama kali muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer, khusunya komputer mainframe.

Kata hacker sendiri mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Memang pada awalnya istilah hacking dan hacker memiliki konotasi yang positf.

Pada tahun 1983-lah, istilah hacker mulai berkonotasi negatif. Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer yang bernama The 414s. Kelompok yang berbasis di Milwaukee, Amerika Serikat ini dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Satu dari pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.

Kesalahpahaman terhadap definisi hacker pun semakin diperparah dengan adanya sekelompok orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai hacker, padahal bukan. Mereka mengambil keuntungan atas tindakan mereka membobol situs atau sistem komputer. Belum lagi dengan munculnya film yang berjudul Hackers pada tahun 1995, yang menceritakan pertarungan antara anak muda jago komputer bawah tanah dengan sebuah perusahaan high-tech dalam menerobos sebuah sistem komputer. Dalam film tersebut digambarkan bagaimana akhirnya anak-anak muda tersebut mampu menembus dan melumpuhkan keamanan sistem komputer perusahaan tersebut. Pada tahun yang sama keluar pula film berjudul The Net yang mengisahkan bagaimana perjuangan seorang pakar komputer wanita yang identitas dan informasi jati dirinya di dunia nyata telah diubah oleh seseorang. Dengan keluarnya dua film tersebut, maka eksistensi terminologi hacker pun semakin jauh dari yang pertama kali muncul di tahun 1960-an di MIT.

Definisi hacker sendiri sampai saat ini masih menuai pro dan kontra. Apalagi dengan kenyataan yang terjadi di atas. Masyarakat memahami hacker sebagai sesuatu yang negatif karena kesalahpahaman akan perbedaan istilah tentang hacker dan cracker. Banyak orang memahami bahwa hacker-lah yang mengakibatkan kerugian pihak tertentu seperti mengubah tampilan suatu situs web (defacing), menyisipkan kode-kode virus, dan lain-lain, padahal mereka adalah cracker. Cracker-lah yang menggunakan celah-celah keamanan yang belum diperbaiki oleh pembuat perangkat lunak (bug) untuk menyusup dan merusak suatu sistem.

Sejatinya hacker bukanlah perusak seperti yang dibayangkan banyak orang. Justru kita patut berterima kasih atas kehadiran mereka. Tanpa mereka, mungkin trend dotcommers tidak akan seramai saat ini. Berkat mereka lah internet yang saat ini kita rasakan terus berkembang dan terus diperbaiki dari segala kesalahan dan kekurangan sistem yang ada.

Berbagai kelemahan yang ada terus dipubikasikan dan diperbaiki secara sukarela. Bahkan satu hal yang membuat saya salut adalah rasa berbagi informasi dan pengetahuan antar anggota komunitas hacker yang justru tumbuh di dunia maya yang biasanya terkesan futuristik dan jauh dari rasa sosial.

Hacking is an art. Itulah slogan yang sering saya temukan di berbagai forum maupun komunitas hacker. Mungkin bagi saya hacking sendiri tidak hanya sekedar seni, melainkan juga sebuah kreativitas. Mengapa demikian? Well, satu hal penting yang saya dapat ketika mengikuti kelas Algortma dan Pemrograman adalah algoritma merupakan sebuah seni. Artinya perancangan algoritma dari sebuah aplikasi maupun sistem adalah unik, berbeda antara satu programmer dan programmer lainnya. Meskipun maksud dan fungsi dari dua buah aplikasi maupun sistem itu sama, dapat dipastikan bahwa penulisan kode programnya berbeda. Di sinilah cara pandang seorang hacker, di mana mereka melihat sebuah cara penulisan kode program sebagai sebuah seni.

Apa hubungannya seni dengan hacking? Untuk dapat memahami sebuah seni, kita harus memiliki jiwa seni. Itulah kalimat yang sering kita dengar ketika mengikuti pelajaran kesenian ketika SMA. Sama halnya dengan hacking. Hacker memandang sebuah sistem sebagai bentuk seni, dengan demikian ia dapat menemukan arti dari sistem tersebut. Dengan memahaminya, tentulah ia menemukan kelemahan-kelemahan dari sebuah sistem.

Tidak cukup sampai di situ. Proses pengeksplorasian kelemahan sebuah sistem juga menuntut kreativitas yang tinggi, karena tidak ada ilmu baku yang membahas tentang itu semua. Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya bahwa penulisan kode program dari sebuah sistem adalah seni yang unik, dengan demikian diperlukan kreativitas yang tinggi bagi seorang hacker untuk dapat mengeksplorasi kelemahan sistem tersebut. Nah, untuk memperoleh kreativitas yang tinggi, maka mutlak diperlukan sebuah rasa keingintahuan (curiosity) yang tinggi pula.

Dari sini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hacking bukan hanya sekedar ilmu, melainkan sebuah seni yang memerlukan kreativitas tinggi. Untuk menimbulkan daya kreativitas yang tinggi, maka diperlukan rasa keingintahuan yag tinggi pula. Bukan seorang hacker namanya jika ia hanya menunggu datangnya sebuah informasi, namun ia juga harus aktif mencari informasi, baik melalui forum maupun terjun langsung.

Namun timbul sebuah pro dan kontra baru. Kini tidak lagi memperdebatkan masalah definisi hacking itu sendiri, melainkan tentang sepak terjang hacker. Bagi seorang hacker segala informasi adalag free (bebas), namun pernyataan ini menuai kontra, karena jika semua informasi adalah free maka tidak ada lagi privasi. Selama ini hacker sejati memang tidak pernah merusak, mereka hanya sekedar mencoba masuk ke dalam sebuah sistem untuk mendeteksi kelemahan-kelamahan yang ada. Namun permasalahannya adalah bagaimana jika hacker tersebut masih newbie dan ia tidak mengetahui apakah yang ia lakukan itu merusak atau tidak. Maka jangan heran ketika ada seorang hacker yang ditangkap padahal ia hanya iseng ataupun coba-coba.

Terlepas dari itu semua, terdapat batas yang tipis antara kreativitas dan kriminalitas dalam dunia maya. Salah melangkah sedikit saja, maka konsekuensinya adalah hukum. Untuk itulah, perlu sekiranya seorang hacker juga memperhatikan etika-etika yang ada. Saat ini muncul istilah Certified Ethical Hacker, dimana seorang hacker dimungkinkan untuk memiliki sertifikasi bertaraf internasional dalam dunia hacking. Dengan sertifikasi ini secara legal seorang hacker dapat melakukan pekerjaanya dengan seizin dan sepengetahuan pemilik dengan tujuan untuk meningkatkan tingkat keamanan pada suatu sistem. Meskipun demikian, kegiatan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik, walaupun memiliki tujuan yang baik justru mendapat ancaman hukuman yang sesuai jika sang pemilik sistem merasa tidak senang dengan perbuatan hacker.

Ref:

  • http://id.wikipedia.org
  • Onno W. Purbo, Belajar Menjadi Hacker
  • Harri Ruslim CEH, Hack Attack

Tulisan asli bisa dilihat di http://aditya-fp.blogspot.com/2009/12/hacking-antara-kreativitas-dan.html





Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda.

Untuk memberi komentar klik Read Users'Comments

ZONA DOWNLOAD [klik disini!]


Minggu, 07 Februari 2010

UU ITE DAN PELANGGARAN HUKUM DI DUNIA MAYA

UU ITE DAN PELANGGARAN HUKUM DI DUNIA MAYA

1. Pornogarfi

Sudah banyak kasus pornografi yang ditangani aparat kepolisian, tapi tetap masih ada. Itu pertanyaan besar dan harus bisa dijawab oleh semua pihak yang terkait dengan masalah tersebut.


Sebab masalah itu bukan hanya urusan polisi yang melakukan penyidikan, melainkan juga Departemen Agama, DPR-RI, dan instansi terkait lainnya. Intinya, semua berkaitan dengan batasan dan norma agama. Jadi sudah benar kalau Front Pembela Islam (FPI) melaporkan masalah itu dengan catatan, dilihat dari sudut pandang agama.
Namun bagaimana dengan seni. Apakah ini juga masuk dalam seni. Itu pun juga perlu dipertimbakan semua pihak. Apalagi karya asli sang fotografer, Anjasmara tidak bugil tetapi masih mengenakan celana dalam. Namun kemajuan teknologi dicampur dengan seni yang tinggi, bisa dibuat demikian seakan-akan bugil.


Polisi sendiri sudah berulang-ulang memeriksa kasus laporan berbau bugil atau pornografi. Salah satu contoh, artis Sophia Latjuba yang juga dilaporkan ke polisi karena salah satu majalah mingguan memuat foto artis cantik itu sedang telanjang bulat tetapi bagian vitalnya tidak terlihat. Saat itu dia duduk dilantai, dengan tangan memegang kedua kaki dan dadanya pun tertutup kaki.
Kalau dilihat dengan mata telanjang, foto itu bagus. Karena menonjolkan seni, yaitu bugil tapi tidak bugil. Kasus itu pun mentok di kepolisian karena tidak terdapat unsur-unsur pornografi dan misinya seni.
Saat itu sampai sekarang, Undang-Undang Pornografi belum juga dituntaskan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah.


Mungkin kalau Undang-Undang Pornografi sudah ada, bisa dipastikan mereka yang mencoba-coba melakukan pemotretan atau melukis objek tanpa busana, bisa terkena sanksi.
Itu pun, harus ada unsur-unsur yang menyebut pornografinya mana saja. Jadi ada batasan yang jelas sehingga seni rupa atau fotografer yang akan berkarya akan menaati peraturan itu.

Kasus Anjasmara pun sebenarnya tidak sempat mencuat ke permukaan. Sebab sejak pameran dibuka, tidak ada yang mengerti. Namun karena dimunculkan wartawan infotaiment dan disiarkan dari sudut pornografi, masyarakat jadi tahu.
Ini dipergunakan FPI dengan cara melaporkan masalah itu ke Polisi. Jadi kita lihat saja, apa bisa aparat kepolisian mengusut kasus itu sementara undang-undang yang ada belum bisa menjerat mereka. Jadi tidak tertutup kemungkinan seperti Sophia Latjuba dan Sarah Azhari,
Anjasmara juga bisa lepas begitu saja.


DIKUTIP DARI “SUARA MERDEKA”

2. Pelanggaran Hak Cipta

Warga Belanda Jadi Terdakwa Kasus Pelanggaran Hak Cipta.
SEMARANG-Peter Nocolaas Zaal, seorang warga negara Belanda yang tinggal di Jalan Bawu Batealit Km 5,6, Kabupten Jepara, dinyatakan resmi sebagai terdakwa kasus pelanggaran hak cipta. Berkas dan barang bukti terdakwa yang sudah dinyatakan lengkap (P21), telah dilimpahkan penyidik Polwiltabes Semarang Aipda Susetyo Budi ke Kejari Semarang, kemarin. Penyidik diterima Kepala Kejari (Kajari) Semarang Soedibyo SH dan jaksa penuntut umum Eko Suwarni SH.


Peter dikenai tuduhan telah melanggar Pasal 72 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum, suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta.
Kajari mengatakan, pihaknya akan profesional dan mempertimbangkan banyak aspek dalam menghadapi persoalan perkara itu. Pasalnya, kasus tersebut memiliki dampak ekonomi dan politik. “Peter ini sudah merekrut banyak karyawan di perusahaannya. Bagaimana nasib mereka ketika bosnya dikenai perkara seperti ini, harus juga kita pikirkan. Kami perlu memperhatikan juga perundang-undangan yang menyangkut warga negara asing,” tutur Kajari, sembari menambahkan, masalah itu juga dapat menimbulkan dampak pada penanam modal asing. Jadi, kasus itu tidak hanya lokal, tetapi sudah nasional,
bahkan internasional.


Sementara itu, kuasa hukum PT Horrison & Gil Semarang Indra Budiman SH selaku pelapor mengatakan, pihaknya mengadukan perkaranya itu ke polisi pada 20 Mei 2005, karena Peter dinilai telah menggunakan sarana internet, membuat website, dengan nama www.asrama furniture.com, yang isinya adalah produk dan desain milik kliennya. “Produk yang dipasang di website milik Peter itu sudah didaftarkan hak eksklusif di Dirjen
HaKI Departemen Hukum,” ujar Indra.


Se
dangkan kuasa hukum terdakwa, Dwi Saputra SH, menolak tudingan yang disangkakan kepada Peter. Menurut dia, kliennya tidak pernah membuka atau menyuruh orang untuk membuat website lain, selain yang dibuatnya sendiri, yaitu www.custommadefurn.com.
Ketika Peter melacak dengan www.yournamewebhouseting.com, lanjut Dwi, ditemukan pemilik website dengan domain name asramafurniture.com tersebut, adalah dengan adminsitrative contact jasmadi2005@telkom.net, dengan alamat Oostsingel 7 Groningen, Holland 9728, dengan nomor kontak +31505244111. “Diduga, mereka pemilik website itu. Jadi keliru kalau klien kami yang dituduhkan. Kami merasa dilecehkan dengan tudingan ini,” kata Dwi. (yas-34t)


Dikutip dari “SUARA MERDEKA”

3. KEJAHATAN DALAM PERDAGANAGAN SECARA ELEKTRONIK (E-Commerce)

PENIPUAN KARTU KREDIT

“Sindikat” Atas Nama Visa & Mastercard


Lebih kurang 3 tahun yang lalu, saya pernah menerima sebuah tawaran via telepon yang
notabene menawarkan kartu diskon atau sejenisnya yang mengatasnamakan VISA & MASTERCARD. Mereka (yang saya selalu sebut dengan “Sindikat”) menawarkan berbagai kemudahan dalam memperoleh diskon atau sejenisnya yang disebut dengan kartu diskon versi mereka.Pada waktu itu saya sempat terlena dengan janji-janji mereka yang begitu menggiurkan. Akhir kesimpulan saya pun mengeluarkan kartu kredit XXXX (tidak disebut namanya) untuk melakukan “aktivasi” (istilah “Sindikat”) dengan menggesek kartu kredit saya dengan nominal sebesar 1 juta-an lebih pada mesin yang mereka bawa ke rumah saya.


Sebelumnya saya memang tergiur dengan beberapa voucher tiket pesawat domestik & voucher hotel-hotel berbintang. Setelah waktu berjalan beberapa bulan, saya sempat mencoba untuk memakai fasilitas voucher tiket pesawat yang diberikan. Pada awalnya saya anggap apa yang mereka janjikan cukup sesuai dengan realita (meskipun untuk memperolehnya agak bersusah payah).


Waktu berjalan seperti biasanya, sampai suatu saat saya ingin menggunakan voucher hotel. Alangkah kaget & marahnya saya ketika mereka dengan 1000 alasan untuk menghindari semua yang pernah dijanjikan. Akhir kata pun saya merasa & menyakinkan diri bahwa ini adalah salah satu bentuk penipuan yang mulus. Mungkin bukan saya saja yang pernah alami hal ini.


Dikutiip
dari “mediakonsumen.com”

PENIPUAN PEMASARAN BERJENJANG ONLINE


Penipuan berkedok bisnis multi level marketing (MLM) dibongkar tim reserse Polda Metro Jaya. Puluhan korban mengaku ditipu seorang ibu rumah tangga yang menawarkan bisnis produk vouchcer hand phone (HP) yang ternyata belakangan diketahui fiktif.


“Tersangkanya seorang ibu rumah tangga, dan total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 70 miliar,” kata Kasat I Keamanan Negara Polda AKBP Tomsi Tohir di Mapolda.

Tersangka yang berinisial PP alias Pepi (40) diringkus di rumah kontrakannya Jl Gang Kelinci, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Perempuan berkulit putih itu dikenakan pelanggaran KUHP Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan).
Pepi menjalankan bisnis MLM dengan produk voucher HP. Modusnya, mencari investor untuk dijadikan anggota (downline) dengan setoran modal Rp 100 juta. Investor yang juga “bawahannya” ini diimingi keuntungan sebesar 14 hingga 15 persen. Bahkan ada yang ditawari 30 persen tiap bulan.


Penyaluran maupun pemberian bunga dilakukan melalui rekening bank. “Tapi tak ada satu pun voucher fisik yang diperdagangkan” kata Tomsi


Awalnya, bisnis yang dimulai sejak 2004 ini berjalan lancar. Pepi menggaet 10 orang investor bawahan, dan investor “bawahannya” menggaet orang lain sebagai investor dalam bisnis tersebut. Tiap investor mendapatkan jatah keuntungan. Pendapatan investor diperoleh dari perputaran uang yang ada dalam jaringan antar-investor.


Setiap investor baru menyetorkan uang Rp 100 juta, dan uang itu akan dibagi-bagi kepada investor lain yang telah bergabung sebagai pendapatan atau keuntungan bisnis. Pepi pun kebanjiran orang-orang yang tergiur bisnisnya karena iming-iming menarik.

Di kutip dari “suarakarya-online.com”


PENIPUAN ONLINE


Satu dari Tiap 10 Pengguna Internet Korban Penipuan
Satu dari setiap 10 pengguna Internet menjadi korban penipuan “online” pada tahun lalu dan rata-rata setiap orang tertipu 875 pondsterling, kata suatu survai, Senin.


Banyak yang tidak melakukan langkah dasar untuk melindungi diri saat “online” dan kurang dari setengah petanggap merasa bertanggungjawab secara keseluruhan atas keamanan mereka selama menggunakan Internet.


Enam persen mengalami penipuan saat berbelanja “online”, empat persen mengalami penipuan umum dan tiga persen menjadi korban kejahatan terhadap perbankan atau kartu kredit. Survai terhadap 2.400 orang itu dilakukan “YouGov for Get Safe Online”, kelompok bentukan pemerintah, polisi dan perusahaan swasta untuk mengampanyekan keamanan saat menggunakan Internet.
“Kita ingin pengguna berhati-hati saat menggunakan internet, sama seperti jika melakukan transaksi di jalan, misalnya, tidak memberitahu rincian bank atau ‘password’,” kata Menteri Sekretaris Kabinet Pat McFadden. Hampir setengah dari petanggap mengatakan tidak punya perlindungan terhadap “spyware”, piranti lunak komputer, yang secara rahasia mengumpulkan data pribadi saat orang menggunakan Internet.


Seperlima petanggap mengatakan telah mengirim balasan dari pesan “spam” dan 10 persen petanggap meng-”klik” “link” Internet terhubung dengan surat elektronik “spam”. Hampir seperempat petanggap mengatakan semua “password” mereka sama, sedangkan lima persen menggunakan “password” sama untuk setiap laman lokamaya.
Tony Neate, direktur Get Safe Online, mengemukakan, semua orang harus lebih banyak bertindak untuk mencegah penipuan.”Jika kita memberi perhatian lebih besar untuk melindungi data ‘online’ pribadi, kita dapat mengurangi sebagian besar kejahatan ini,” katanya. “Pesan kami adalah setiap orang harus mengambil lebih banyak tanggungjawab untuk keamanan ‘online’ kita,” katanya.


Hampir setengah petanggap merasa bertanggungjawab atas keamanan “online” mereka. Setiap satu dari enam pengguna berpendapat adalah tanggungjawab bank untuk melindungi data mereka dan 13 persen mengemukakan penyedia layanan Internet juga harus dikenai tanggungjawab. Lebih dari tigaperempat berpendapat harus ada pelajaran di sekolah untuk membantu anak-anak agar tetap aman selama berinternet.


Antara/Reuters

PELANGARAN LAINNYA

Crackers atau Criminal Minded Hackers


Yaitu pelaku kejahatan ini biasanya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase, dan penghancuran data pihak korban. Sebagai contoh pada tahun 1994 Citibank AS di Inggris mengalami kebobolan senilai US $ 400.000 oleh cracker dari Rusia. Pelaku akhirnya dapat ditangkap dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta harus mengembalikan sejumlah uang yang dijarah. Tipe kejahatan ini dapat terjadi dengan bantuan orang dalam yakni biasanya adalah staf karyawan yang “sakit hati” atau datang dari kompetitor dalam kegiatan bisnis sejenis.


Gambling
Menggerebek Judi Dunia Maya
Judi Online
Menggerebek Judi Dunia Maya


Sebuah ruko atau rumah toko di kompleks Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, disulap menjadi kantor sederhana. Di situ hanya ada empat komputer, saluran telepon, dan modem untuk koneksi internet. Tapi aktivitasnya luar biasa sibuk. Siang-malam komputer menyala dan telepon berdering.
Ternyata kantor “abal-abal” itu menyelenggarakan judi melalui internet. Selasa pekan lalu, polisi menggerebeknya. Dua pengelolanya, Ali Gunawan dan Ismail, digelandang ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Sejumlah barang bukti seperti komputer, telepon seluler, kartu ATM BCA, dan pesawat handy-talky diamankan. Menurut Kepala Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Prasetijo Utomo, kedua tersangka menjalankan praktek judi tersebut sejak dua tahun lalu. “Jumlah anggotanya ribuan orang,” kata Prasetijo di Mapolda Metro Jaya. Perwira polisi ini memperkirakan, omsetnya Rp 100 juta-Rp 150 juta per hari.

Aktivitas judi ini terendus berkat informasi dan kegetolan polisi berselancar di dunia maya. Pada waktu itu, polisi cyber crime menemukan situs www.tangkas.net. Ternyata situs ini jelas-jelas menyelenggarakan judi online. Dari pelacakan diketahui, markasnya berada di sebuah ruko di BSD. Polisi pun segera bertindak,penggerebekan yang melibatkan sejumlah petugas berpakaian preman itu berlangsung mulus. Tak ada perlawanan sama sekali dari pengelola judi. Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 461,9 juta.


Situs judi yang didaftarkan di Amerika Serikat dengan biaya US$ 87 per tahun itu menawarkan aneka permainan, seperti poker, mickey mouse, dan bola tangkas. Pola permainannya masih itu-itu juga. Mula-mula peserta mendaftar melalui situs tersebut untuk mendapat nomor anggota serta password.
Selanjutnya peserta mentransfer sejumlah uang ke rekening pengelola. Setelah dana diterima, peserta mendapatkan “koin” sesuai dengan jumlah uang yang ditransfer. Satu koin dihargai Rp 100. Pengelola menyediakan 450 meja permainan dengan kelipatan koin berbeda. Kalau pemain menang, pengelola akan mentransfer sejumlah uang ke rekening pemain. Sebaliknya, kalau kalah, deposit pemain yang telah disetor ke rekening pengelola akan berkurang dan habis. Jika ingin terus main, maka harus menyetor lagi sejumlah uang ke rekening pengelola.


SERANGAN DDOS
IMDB Jadi Korban Serangan DDoS


Pada Jumat (06/06) lalu, IMDB (Internet Movies Database) merasa menjadi korban serangan secara terus menerus dari DDoS (Distributed Denial of Service) yang bertepatan dengan peristiwa server situr Amazon yang offline atau down. Soups Ranjan, seorang staf teknikal dari perusahaan network protection dan management, Narus, menemukan bukti bahwa setidaknya ada lebih dari satu alamat IP yang digunakan oleh IMDB, telah diserang oleh DDoS sekitar pukul 10.30 hingga 13.30 siang.

Ranjan mengungkapkan dirinya telah mencoba untuk membuka halaman website IMDB melalui koneksi langsung ke Web Server yang telah diserang, dengan alamat IP http://72.21.206.70. Namun, ternyata hasilnya, gambar-gambar dalam website IMDB tidak semuanya tampil. Hal menarik yang dapat diambil adalah, situs IMDB telah menggunakan host Amazon Web Service (AWS) dan alamat IP yang teregister milik Amazon, sedangkan peristiwa penyerangan situs IMDB oleh DDoS, bersamaan dengan status offline situs Amazon. Ranjan juga menggarisbawahi mengenai penyerangan situs IMDB mempunyai durasi hampir sama dengan peristiwa down-nya server Amazon.
Ranjan menjelaskan beberapa detailnya, bahwa si penyerang sepertinya telah membuka multi koneksi dengan Web Server milik IMDB (port 80), sementara si penyerang
menambah duplikasi source port yang ada untuk setiap koneksi baru. Rata-rata kecepatan penyerang sekitar 3Mbps (mega bit per second), yang sebenarnya tidak terlalu besar untuk menyebabkan akibat yang buruk, tetapi mungkin suatu cara yang cukup untuk menunda akses user yang sah. Namun, menurut Ranjan, mungkin telah terjadi penyerangan dalam waktu yang sama pada situs IMDB yang berada di luar pola penyelidikan Narus.


PIRACY (PEMBAJAKAN)
8 Persen Pengguna Internet Unduh Video Secara Ilegal


LONDON - Pembajakan video tidak hanya terjadi di Indonesia. Di negara maju pun banyak pengguna internet yang mengunduh konten video secara ilegal. Tercatat sebanyak delapan persen pengguna internet di Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika menonton tayangan video yang mereka unduh secara ilegal.
“Semakin meluasnya ketersediaan konten digital di internet akan berimbas pada industri video dan film,” kata juru bicara Futuresource Consulting yang dikutip dari Reuters, Minggu (21/6/2009). “Jika terus dibiarkan, ini akan merugikan para pelaku industri video, film dan musik. Oleh sebabnya pemerintah harus memperketat aturan terkait hal ini,” tambahnya.


Dalam survei ini, Futurescore Consulting melibatkan lebih dari 2.500 orang. Diketahui, dua per tiga dari mereka yang disurvei sering menonton film dan video melalui laptop atau komputer. Sebanyak 15 persen konten film dan video tersebut adalah hasil mengunduh
secara ilegal dari internet. Tentunya miris melihat kenyataan ini. Tak heran pemerintah di berbagai belahan dunia tengah berupaya keras membantu para penyedia konten media untuk memerangi pembajakan online. Meningkatknya pelaku pembajakan akan dirasakan tak hanya oleh industri video dan film saja tetapi juga para pelaku industri musik. Saat ini mereka tengah berjuang demi kompensasi akibat penurunan drastis penjualan musik dalam bentuk keping CD.


FRAUD
Pria Cenderung Jadi Korban Internet Fraud

FRANCISCO - Data yang dikumpulkan dari 206.000 orang yang mengadu ke Internet Crime Complaint Center (IC3) Amerika Serikat, menunjukkan bahwa pada internet fraud atau penipuan via internet, pria lebih merugi USD1,67 dibandingkan wanita yang merugi USD1. “Apabila diamati historisnya, pria memang lebih cenderung untuk membeli barang-barang besar seperti elektronik. Saya kira ini cukup menjadi alasan,” jelas research manager IC3 John Kane, yang dilansir PCWorld, Senin (7/4/2008).
Sebenarnya, wanita lebih sering menghabiskan waktu online, namun, pola perilaku pria yang cenderung bertransaksi di koridor investasi menyebabkan risiko kerugian pria jauh lebih besar.
“Kecenderungan pria menjadi korban penipuan lebih besar menimbang pola mereka yang sebagian besar di koridor investasi dan beberapa transaksi yang berisiko uang hilang dalam jumlah besar,” ungkap Kane.


“Apabila dibandingkan, rata-rata kehilangan uang akibat penipuan investasi yang dialami pria adalah sekira USD3.500. Sedangkan, untuk penipuan pelelangan, di mana jumlah pria dan wanita relatif sama, kerugian yang dialami hanya sekira USD480,” tuturnya.
IC3, organisasi kerja sama antara Federal Bureau of Investigation (FBI) dan National White Collar Crime Center, merupakan badan yang menerima komplain berkaitan dengan kejahatan cyber di Amerika Serikat, dan database-nya digunakan oleh regulator dan penegak hukum untuk gambaran trend kejahatan. Beberapa kali, data IC3 membantu aparat penegak hukum menangkap penjahat cyber.


PHISING
Serangan Phising di Facebook Semakin Meluas

Nama besar Facebook sebagai website jejaring sosial terbesar di dunia juga tidak luput dari incaran para penjahat dunia maya. Setelah sebelumnya berhasil mengatasi masalah perdebatan mengenai Term Of Service mereka, kali ini Facebook menghadapi masalah Phising. Selama dua hari hari ini, beberapa serangan berbahaya dengan cara memancing korban ke web site palsu Facebook dilaporkan telah terjadi. Tanda-tanda phising pada Facebook cukup mudah dikenali. User menerima pesan dari contact list yang biasanya berisi kata-kata “Check this out”. Kemudian pelaku mengundang korban untuk meng-klik link yang akan membawa mereka keluar dari Facebook. Pada hari Kamis kemarin, user Facebook menerima pesan yang berasal dari FBStarter.com. Sedangkan pada hari Rabu serangan ke Facebook berasal dari BAction.net.

Pihak Facebook menyatakan bahwa serangan tersebut berhenti setiap beberapa jam pada tiap kasusnya. Facebook juga menyatakan bahwa belum ada kepastian apakah serangan dari kedua website tersebut saling terkait atau tidak. Facebook telah menghapus URL tersebut dari member page dan membuang URL yang ada di pesan mail. Untuk user yang telah terjebak phising ini, pihak Facebook telah mereset password mereka. Facebook juga menganjurkan para usernya untuk tidak meng-click link yang mencurigakan serta menganjurkan para user yang telah menjadi korban untuk segera mengganti password.
Beberapa waktu lalu, serangan phising juga sudah mulai gencar terjadi di dalam dunia maya. Beberapa serangan phising tersebut terjadi melalui IM terkenal seperti Yahoo Messenger. Phising merupakan proses untuk mendapatkan informasi sensitif seperti username, password dan bahkan sampai detail kartu kredit dengan berpura-pura menjadi pemilik website.


Biasanya si pelaku memancing korbannya untuk masuk ke website yang dibuat mirip dengan website aslinya. Pada halaman website itu, si pelaku telah menaruh box username dan password dan meminta korban untuk mengisi box tersebut. Pada kenyataannya si korban telah menyerahkan username dan passwordnya kepada si pelaku.


CRACKER atau criminal minded hacker
Situs Ditjen Postel, Korban Ketiga Cracker VS Roy ???


Babak baru pertarungan antara Roy Suryo dengan para cracker (eh, cracker itu biskuit yang ada manis-manisnya itu kaaaan… ). Berita Kompas pagi ini yang ditulis oleh Edi Taslim (kalau nggak salah ini Editor in Chief-nya majalah Chip) menurunkan berita mengenai situs ditjen Postel yang divandalisme dengan foto Roy Suryo yang dimontase.
Setelah situs Golkar dan situs Depkominfo, situs Ditjen Postel adalah situs ketiga yang dihack dengan tingkat kemiripan yang sama.
Diluar perseteruan Roy Suryo dengan para cracker, ada sisi positif yang bisa dipetik dari jebolnya situs-situs tersebut, yaitu perlunya update security pada website yang dijaga oleh para Administrator. Kabar soal situs Golkar yang berharga 3 milyar rupiah namun masih dengan mudah ditembus membuat banyak pihak bertanya-tanya, dana sebesar itu untuk apa saja. Sekedar pembanding, situs Presiden SBY menurut salah seorang pengelolanya-IMW-hanya menghabiskan biaya sekitar 84 juta rupiah.

Masih ingat kasus website Mentawai Online yang kasusnya menjadi berita besar ? Website berharga 1.95 milyar tersebut menjadi salah satu contoh buruk website yang dibuat secara asal-asalan dan hanya menghabiskan anggaran negara.
Apakah situs Ditjen Postel akan menjadi situs terakhir yang dideface ataukah akan ada lagi situs susulan yang akan ditembus, kita lihat perkembangannya kedepan. Sebagai blogger yang != cracker (jangankan segala jadi cracker, lha blog saya bermasalah saja saya sudah pusing kok ) saya hanya berharap bahwa kejadian ini bisa membawa dampak positif meski kesan yang tampak adalah pertentangan yang sengit.


POLITICAL HACKER

Usaha tersebut pernah dilakukan secara aktif dalam usaha untuk kampanye anti Indonesia pada masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Hortadan kawan-kawan sehingga situs Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sempatmendapat serangan yang diduga keras dari kelompok anti integrasi sebelum dan setelahjajak pendapat tentang Referendum Timor Timur tahun 1999 lalu.


VIRUS
Viruses
Program pengganggu (malicious) perangkat lunak dengan melakukan penyebaran virus yang dapat menular melalui aplikasi internet, ketika akan diakses oleh pemakai. Sebelum ditemukan internet, pola penularan virus oleh hackers hanya bisa melalui floppy disk. Akan tetapi dengan berkembangnya internet dewasa ini, virus dapat bersembunyi di dalam file dan downloaded oleh user (pemakai) bahkan menyebar pula melalui kiriman e-mail.
Contoh :
Masih ingat virus Conficker yang siap menginfeksi jutaan komputer dan mengakibatkan kiamat di jaringan internet? Namun, virus ini dinilai terlalu dibesar-besarkan. Vendor antivirus justru kejatuhan rezeki akibat pemilik komputer yang ketakutan.Virus Conficker memang berbahaya, tapi kehadirananya sekaligus mengangkat popularitas perusahaan antivirus. Pada awal 2009 virus Conficker yang diperkirakan berasal dari China itu sudah menginfeksi jutaan computer
Diseluruh dunia.


Virus ini juga mendapat liputan besar media terkenal, dan menjadi headline Koran New York Times dan Washington Post. Akibat pemberitaan yang luar biasa, kepopularan Conficker
telah melampaui Blaster yang merajalela pada 2004.

Cyber Stalking


Cyberstalking yaitu tindakan menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut. Dengan mengetahui identitas, orang tersebut akan difitnah dan hancurlah nama baiknya. Contoh dari kejahatan ini adalah penggunaan password e-mail kemudian mengirimkan e-mail fitnah kepada orang lain.

MAKSUD dan TUJUAN UU ITE


1.
Agar para pengguna cyber bisa terhindar dari kejahatan dalam dunia cyber karena kejahatan di dunia Cyber termasuk alam kejahatan yang nyata.

2. Agar Certificate Authority (CA) terdaftar di Indonesia karena sepengetahuan yang ada Certificate Authority (CA) terdaftar di Amerika Serikat.

3. Dengan dibuatnya UU ITE agar bisa mempersempit para cracker dan carding yang ada di Indonesia, dan bisa membuat nyaman para pengusaha e-commerce, tapi di dalam UU ITE tersebut masih ada hal perlu di perbaiki atau revisi.





Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda.

Untuk memberi komentar klik Read Users'Comments

ZONA DOWNLOAD [klik disini!]


UU ITE DAN PELANGGARAN HUKUM DI DUNIA MAYA

UU ITE DAN PELANGGARAN HUKUM DI DUNIA MAYA

1. Pornogarfi

Sudah banyak kasus pornografi yang ditangani aparat kepolisian, tapi tetap masih ada. Itu pertanyaan besar dan harus bisa dijawab oleh semua pihak yang terkait dengan masalah tersebut.


Sebab masalah itu bukan hanya urusan polisi yang melakukan penyidikan, melainkan juga Departemen Agama, DPR-RI, dan instansi terkait lainnya. Intinya, semua berkaitan dengan batasan dan norma agama. Jadi sudah benar kalau Front Pembela Islam (FPI) melaporkan masalah itu dengan catatan, dilihat dari sudut pandang agama.
Namun bagaimana dengan seni. Apakah ini juga masuk dalam seni. Itu pun juga perlu dipertimbakan semua pihak. Apalagi karya asli sang fotografer, Anjasmara tidak bugil tetapi masih mengenakan celana dalam. Namun kemajuan teknologi dicampur dengan seni yang tinggi, bisa dibuat demikian seakan-akan bugil.


Polisi sendiri sudah berulang-ulang memeriksa kasus laporan berbau bugil atau pornografi. Salah satu contoh, artis Sophia Latjuba yang juga dilaporkan ke polisi karena salah satu majalah mingguan memuat foto artis cantik itu sedang telanjang bulat tetapi bagian vitalnya tidak terlihat. Saat itu dia duduk dilantai, dengan tangan memegang kedua kaki dan dadanya pun tertutup kaki.
Kalau dilihat dengan mata telanjang, foto itu bagus. Karena menonjolkan seni, yaitu bugil tapi tidak bugil. Kasus itu pun mentok di kepolisian karena tidak terdapat unsur-unsur pornografi dan misinya seni.
Saat itu sampai sekarang, Undang-Undang Pornografi belum juga dituntaskan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah.


Mungkin kalau Undang-Undang Pornografi sudah ada, bisa dipastikan mereka yang mencoba-coba melakukan pemotretan atau melukis objek tanpa busana, bisa terkena sanksi.
Itu pun, harus ada unsur-unsur yang menyebut pornografinya mana saja. Jadi ada batasan yang jelas sehingga seni rupa atau fotografer yang akan berkarya akan menaati peraturan itu.

Kasus Anjasmara pun sebenarnya tidak sempat mencuat ke permukaan. Sebab sejak pameran dibuka, tidak ada yang mengerti. Namun karena dimunculkan wartawan infotaiment dan disiarkan dari sudut pornografi, masyarakat jadi tahu.
Ini dipergunakan FPI dengan cara melaporkan masalah itu ke Polisi. Jadi kita lihat saja, apa bisa aparat kepolisian mengusut kasus itu sementara undang-undang yang ada belum bisa menjerat mereka. Jadi tidak tertutup kemungkinan seperti Sophia Latjuba dan Sarah Azhari,
Anjasmara juga bisa lepas begitu saja.


DIKUTIP DARI “SUARA MERDEKA”

2. Pelanggaran Hak Cipta

Warga Belanda Jadi Terdakwa Kasus Pelanggaran Hak Cipta.
SEMARANG-Peter Nocolaas Zaal, seorang warga negara Belanda yang tinggal di Jalan Bawu Batealit Km 5,6, Kabupten Jepara, dinyatakan resmi sebagai terdakwa kasus pelanggaran hak cipta. Berkas dan barang bukti terdakwa yang sudah dinyatakan lengkap (P21), telah dilimpahkan penyidik Polwiltabes Semarang Aipda Susetyo Budi ke Kejari Semarang, kemarin. Penyidik diterima Kepala Kejari (Kajari) Semarang Soedibyo SH dan jaksa penuntut umum Eko Suwarni SH.


Peter dikenai tuduhan telah melanggar Pasal 72 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum, suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta.
Kajari mengatakan, pihaknya akan profesional dan mempertimbangkan banyak aspek dalam menghadapi persoalan perkara itu. Pasalnya, kasus tersebut memiliki dampak ekonomi dan politik. “Peter ini sudah merekrut banyak karyawan di perusahaannya. Bagaimana nasib mereka ketika bosnya dikenai perkara seperti ini, harus juga kita pikirkan. Kami perlu memperhatikan juga perundang-undangan yang menyangkut warga negara asing,” tutur Kajari, sembari menambahkan, masalah itu juga dapat menimbulkan dampak pada penanam modal asing. Jadi, kasus itu tidak hanya lokal, tetapi sudah nasional,
bahkan internasional.


Sementara itu, kuasa hukum PT Horrison & Gil Semarang Indra Budiman SH selaku pelapor mengatakan, pihaknya mengadukan perkaranya itu ke polisi pada 20 Mei 2005, karena Peter dinilai telah menggunakan sarana internet, membuat website, dengan nama www.asrama furniture.com, yang isinya adalah produk dan desain milik kliennya. “Produk yang dipasang di website milik Peter itu sudah didaftarkan hak eksklusif di Dirjen
HaKI Departemen Hukum,” ujar Indra.


Se
dangkan kuasa hukum terdakwa, Dwi Saputra SH, menolak tudingan yang disangkakan kepada Peter. Menurut dia, kliennya tidak pernah membuka atau menyuruh orang untuk membuat website lain, selain yang dibuatnya sendiri, yaitu www.custommadefurn.com.
Ketika Peter melacak dengan www.yournamewebhouseting.com, lanjut Dwi, ditemukan pemilik website dengan domain name asramafurniture.com tersebut, adalah dengan adminsitrative contact jasmadi2005@telkom.net, dengan alamat Oostsingel 7 Groningen, Holland 9728, dengan nomor kontak +31505244111. “Diduga, mereka pemilik website itu. Jadi keliru kalau klien kami yang dituduhkan. Kami merasa dilecehkan dengan tudingan ini,” kata Dwi. (yas-34t)


Dikutip dari “SUARA MERDEKA”

3. KEJAHATAN DALAM PERDAGANAGAN SECARA ELEKTRONIK (E-Commerce)

PENIPUAN KARTU KREDIT

“Sindikat” Atas Nama Visa & Mastercard


Lebih kurang 3 tahun yang lalu, saya pernah menerima sebuah tawaran via telepon yang
notabene menawarkan kartu diskon atau sejenisnya yang mengatasnamakan VISA & MASTERCARD. Mereka (yang saya selalu sebut dengan “Sindikat”) menawarkan berbagai kemudahan dalam memperoleh diskon atau sejenisnya yang disebut dengan kartu diskon versi mereka.Pada waktu itu saya sempat terlena dengan janji-janji mereka yang begitu menggiurkan. Akhir kesimpulan saya pun mengeluarkan kartu kredit XXXX (tidak disebut namanya) untuk melakukan “aktivasi” (istilah “Sindikat”) dengan menggesek kartu kredit saya dengan nominal sebesar 1 juta-an lebih pada mesin yang mereka bawa ke rumah saya.


Sebelumnya saya memang tergiur dengan beberapa voucher tiket pesawat domestik & voucher hotel-hotel berbintang. Setelah waktu berjalan beberapa bulan, saya sempat mencoba untuk memakai fasilitas voucher tiket pesawat yang diberikan. Pada awalnya saya anggap apa yang mereka janjikan cukup sesuai dengan realita (meskipun untuk memperolehnya agak bersusah payah).


Waktu berjalan seperti biasanya, sampai suatu saat saya ingin menggunakan voucher hotel. Alangkah kaget & marahnya saya ketika mereka dengan 1000 alasan untuk menghindari semua yang pernah dijanjikan. Akhir kata pun saya merasa & menyakinkan diri bahwa ini adalah salah satu bentuk penipuan yang mulus. Mungkin bukan saya saja yang pernah alami hal ini.


Dikutiip
dari “mediakonsumen.com”

PENIPUAN PEMASARAN BERJENJANG ONLINE


Penipuan berkedok bisnis multi level marketing (MLM) dibongkar tim reserse Polda Metro Jaya. Puluhan korban mengaku ditipu seorang ibu rumah tangga yang menawarkan bisnis produk vouchcer hand phone (HP) yang ternyata belakangan diketahui fiktif.


“Tersangkanya seorang ibu rumah tangga, dan total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 70 miliar,” kata Kasat I Keamanan Negara Polda AKBP Tomsi Tohir di Mapolda.

Tersangka yang berinisial PP alias Pepi (40) diringkus di rumah kontrakannya Jl Gang Kelinci, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Perempuan berkulit putih itu dikenakan pelanggaran KUHP Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan).
Pepi menjalankan bisnis MLM dengan produk voucher HP. Modusnya, mencari investor untuk dijadikan anggota (downline) dengan setoran modal Rp 100 juta. Investor yang juga “bawahannya” ini diimingi keuntungan sebesar 14 hingga 15 persen. Bahkan ada yang ditawari 30 persen tiap bulan.


Penyaluran maupun pemberian bunga dilakukan melalui rekening bank. “Tapi tak ada satu pun voucher fisik yang diperdagangkan” kata Tomsi


Awalnya, bisnis yang dimulai sejak 2004 ini berjalan lancar. Pepi menggaet 10 orang investor bawahan, dan investor “bawahannya” menggaet orang lain sebagai investor dalam bisnis tersebut. Tiap investor mendapatkan jatah keuntungan. Pendapatan investor diperoleh dari perputaran uang yang ada dalam jaringan antar-investor.


Setiap investor baru menyetorkan uang Rp 100 juta, dan uang itu akan dibagi-bagi kepada investor lain yang telah bergabung sebagai pendapatan atau keuntungan bisnis. Pepi pun kebanjiran orang-orang yang tergiur bisnisnya karena iming-iming menarik.

Di kutip dari “suarakarya-online.com”


PENIPUAN ONLINE


Satu dari Tiap 10 Pengguna Internet Korban Penipuan
Satu dari setiap 10 pengguna Internet menjadi korban penipuan “online” pada tahun lalu dan rata-rata setiap orang tertipu 875 pondsterling, kata suatu survai, Senin.


Banyak yang tidak melakukan langkah dasar untuk melindungi diri saat “online” dan kurang dari setengah petanggap merasa bertanggungjawab secara keseluruhan atas keamanan mereka selama menggunakan Internet.


Enam persen mengalami penipuan saat berbelanja “online”, empat persen mengalami penipuan umum dan tiga persen menjadi korban kejahatan terhadap perbankan atau kartu kredit. Survai terhadap 2.400 orang itu dilakukan “YouGov for Get Safe Online”, kelompok bentukan pemerintah, polisi dan perusahaan swasta untuk mengampanyekan keamanan saat menggunakan Internet.
“Kita ingin pengguna berhati-hati saat menggunakan internet, sama seperti jika melakukan transaksi di jalan, misalnya, tidak memberitahu rincian bank atau ‘password’,” kata Menteri Sekretaris Kabinet Pat McFadden. Hampir setengah dari petanggap mengatakan tidak punya perlindungan terhadap “spyware”, piranti lunak komputer, yang secara rahasia mengumpulkan data pribadi saat orang menggunakan Internet.


Seperlima petanggap mengatakan telah mengirim balasan dari pesan “spam” dan 10 persen petanggap meng-”klik” “link” Internet terhubung dengan surat elektronik “spam”. Hampir seperempat petanggap mengatakan semua “password” mereka sama, sedangkan lima persen menggunakan “password” sama untuk setiap laman lokamaya.
Tony Neate, direktur Get Safe Online, mengemukakan, semua orang harus lebih banyak bertindak untuk mencegah penipuan.”Jika kita memberi perhatian lebih besar untuk melindungi data ‘online’ pribadi, kita dapat mengurangi sebagian besar kejahatan ini,” katanya. “Pesan kami adalah setiap orang harus mengambil lebih banyak tanggungjawab untuk keamanan ‘online’ kita,” katanya.


Hampir setengah petanggap merasa bertanggungjawab atas keamanan “online” mereka. Setiap satu dari enam pengguna berpendapat adalah tanggungjawab bank untuk melindungi data mereka dan 13 persen mengemukakan penyedia layanan Internet juga harus dikenai tanggungjawab. Lebih dari tigaperempat berpendapat harus ada pelajaran di sekolah untuk membantu anak-anak agar tetap aman selama berinternet.


Antara/Reuters

PELANGARAN LAINNYA

Crackers atau Criminal Minded Hackers


Yaitu pelaku kejahatan ini biasanya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase, dan penghancuran data pihak korban. Sebagai contoh pada tahun 1994 Citibank AS di Inggris mengalami kebobolan senilai US $ 400.000 oleh cracker dari Rusia. Pelaku akhirnya dapat ditangkap dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta harus mengembalikan sejumlah uang yang dijarah. Tipe kejahatan ini dapat terjadi dengan bantuan orang dalam yakni biasanya adalah staf karyawan yang “sakit hati” atau datang dari kompetitor dalam kegiatan bisnis sejenis.


Gambling
Menggerebek Judi Dunia Maya
Judi Online
Menggerebek Judi Dunia Maya


Sebuah ruko atau rumah toko di kompleks Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, disulap menjadi kantor sederhana. Di situ hanya ada empat komputer, saluran telepon, dan modem untuk koneksi internet. Tapi aktivitasnya luar biasa sibuk. Siang-malam komputer menyala dan telepon berdering.
Ternyata kantor “abal-abal” itu menyelenggarakan judi melalui internet. Selasa pekan lalu, polisi menggerebeknya. Dua pengelolanya, Ali Gunawan dan Ismail, digelandang ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Sejumlah barang bukti seperti komputer, telepon seluler, kartu ATM BCA, dan pesawat handy-talky diamankan. Menurut Kepala Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Prasetijo Utomo, kedua tersangka menjalankan praktek judi tersebut sejak dua tahun lalu. “Jumlah anggotanya ribuan orang,” kata Prasetijo di Mapolda Metro Jaya. Perwira polisi ini memperkirakan, omsetnya Rp 100 juta-Rp 150 juta per hari.

Aktivitas judi ini terendus berkat informasi dan kegetolan polisi berselancar di dunia maya. Pada waktu itu, polisi cyber crime menemukan situs www.tangkas.net. Ternyata situs ini jelas-jelas menyelenggarakan judi online. Dari pelacakan diketahui, markasnya berada di sebuah ruko di BSD. Polisi pun segera bertindak,penggerebekan yang melibatkan sejumlah petugas berpakaian preman itu berlangsung mulus. Tak ada perlawanan sama sekali dari pengelola judi. Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 461,9 juta.


Situs judi yang didaftarkan di Amerika Serikat dengan biaya US$ 87 per tahun itu menawarkan aneka permainan, seperti poker, mickey mouse, dan bola tangkas. Pola permainannya masih itu-itu juga. Mula-mula peserta mendaftar melalui situs tersebut untuk mendapat nomor anggota serta password.
Selanjutnya peserta mentransfer sejumlah uang ke rekening pengelola. Setelah dana diterima, peserta mendapatkan “koin” sesuai dengan jumlah uang yang ditransfer. Satu koin dihargai Rp 100. Pengelola menyediakan 450 meja permainan dengan kelipatan koin berbeda. Kalau pemain menang, pengelola akan mentransfer sejumlah uang ke rekening pemain. Sebaliknya, kalau kalah, deposit pemain yang telah disetor ke rekening pengelola akan berkurang dan habis. Jika ingin terus main, maka harus menyetor lagi sejumlah uang ke rekening pengelola.


SERANGAN DDOS
IMDB Jadi Korban Serangan DDoS


Pada Jumat (06/06) lalu, IMDB (Internet Movies Database) merasa menjadi korban serangan secara terus menerus dari DDoS (Distributed Denial of Service) yang bertepatan dengan peristiwa server situr Amazon yang offline atau down. Soups Ranjan, seorang staf teknikal dari perusahaan network protection dan management, Narus, menemukan bukti bahwa setidaknya ada lebih dari satu alamat IP yang digunakan oleh IMDB, telah diserang oleh DDoS sekitar pukul 10.30 hingga 13.30 siang.

Ranjan mengungkapkan dirinya telah mencoba untuk membuka halaman website IMDB melalui koneksi langsung ke Web Server yang telah diserang, dengan alamat IP http://72.21.206.70. Namun, ternyata hasilnya, gambar-gambar dalam website IMDB tidak semuanya tampil. Hal menarik yang dapat diambil adalah, situs IMDB telah menggunakan host Amazon Web Service (AWS) dan alamat IP yang teregister milik Amazon, sedangkan peristiwa penyerangan situs IMDB oleh DDoS, bersamaan dengan status offline situs Amazon. Ranjan juga menggarisbawahi mengenai penyerangan situs IMDB mempunyai durasi hampir sama dengan peristiwa down-nya server Amazon.
Ranjan menjelaskan beberapa detailnya, bahwa si penyerang sepertinya telah membuka multi koneksi dengan Web Server milik IMDB (port 80), sementara si penyerang
menambah duplikasi source port yang ada untuk setiap koneksi baru. Rata-rata kecepatan penyerang sekitar 3Mbps (mega bit per second), yang sebenarnya tidak terlalu besar untuk menyebabkan akibat yang buruk, tetapi mungkin suatu cara yang cukup untuk menunda akses user yang sah. Namun, menurut Ranjan, mungkin telah terjadi penyerangan dalam waktu yang sama pada situs IMDB yang berada di luar pola penyelidikan Narus.


PIRACY (PEMBAJAKAN)
8 Persen Pengguna Internet Unduh Video Secara Ilegal


LONDON - Pembajakan video tidak hanya terjadi di Indonesia. Di negara maju pun banyak pengguna internet yang mengunduh konten video secara ilegal. Tercatat sebanyak delapan persen pengguna internet di Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika menonton tayangan video yang mereka unduh secara ilegal.
“Semakin meluasnya ketersediaan konten digital di internet akan berimbas pada industri video dan film,” kata juru bicara Futuresource Consulting yang dikutip dari Reuters, Minggu (21/6/2009). “Jika terus dibiarkan, ini akan merugikan para pelaku industri video, film dan musik. Oleh sebabnya pemerintah harus memperketat aturan terkait hal ini,” tambahnya.


Dalam survei ini, Futurescore Consulting melibatkan lebih dari 2.500 orang. Diketahui, dua per tiga dari mereka yang disurvei sering menonton film dan video melalui laptop atau komputer. Sebanyak 15 persen konten film dan video tersebut adalah hasil mengunduh
secara ilegal dari internet. Tentunya miris melihat kenyataan ini. Tak heran pemerintah di berbagai belahan dunia tengah berupaya keras membantu para penyedia konten media untuk memerangi pembajakan online. Meningkatknya pelaku pembajakan akan dirasakan tak hanya oleh industri video dan film saja tetapi juga para pelaku industri musik. Saat ini mereka tengah berjuang demi kompensasi akibat penurunan drastis penjualan musik dalam bentuk keping CD.


FRAUD
Pria Cenderung Jadi Korban Internet Fraud

FRANCISCO - Data yang dikumpulkan dari 206.000 orang yang mengadu ke Internet Crime Complaint Center (IC3) Amerika Serikat, menunjukkan bahwa pada internet fraud atau penipuan via internet, pria lebih merugi USD1,67 dibandingkan wanita yang merugi USD1. “Apabila diamati historisnya, pria memang lebih cenderung untuk membeli barang-barang besar seperti elektronik. Saya kira ini cukup menjadi alasan,” jelas research manager IC3 John Kane, yang dilansir PCWorld, Senin (7/4/2008).
Sebenarnya, wanita lebih sering menghabiskan waktu online, namun, pola perilaku pria yang cenderung bertransaksi di koridor investasi menyebabkan risiko kerugian pria jauh lebih besar.
“Kecenderungan pria menjadi korban penipuan lebih besar menimbang pola mereka yang sebagian besar di koridor investasi dan beberapa transaksi yang berisiko uang hilang dalam jumlah besar,” ungkap Kane.


“Apabila dibandingkan, rata-rata kehilangan uang akibat penipuan investasi yang dialami pria adalah sekira USD3.500. Sedangkan, untuk penipuan pelelangan, di mana jumlah pria dan wanita relatif sama, kerugian yang dialami hanya sekira USD480,” tuturnya.
IC3, organisasi kerja sama antara Federal Bureau of Investigation (FBI) dan National White Collar Crime Center, merupakan badan yang menerima komplain berkaitan dengan kejahatan cyber di Amerika Serikat, dan database-nya digunakan oleh regulator dan penegak hukum untuk gambaran trend kejahatan. Beberapa kali, data IC3 membantu aparat penegak hukum menangkap penjahat cyber.


PHISING
Serangan Phising di Facebook Semakin Meluas

Nama besar Facebook sebagai website jejaring sosial terbesar di dunia juga tidak luput dari incaran para penjahat dunia maya. Setelah sebelumnya berhasil mengatasi masalah perdebatan mengenai Term Of Service mereka, kali ini Facebook menghadapi masalah Phising. Selama dua hari hari ini, beberapa serangan berbahaya dengan cara memancing korban ke web site palsu Facebook dilaporkan telah terjadi. Tanda-tanda phising pada Facebook cukup mudah dikenali. User menerima pesan dari contact list yang biasanya berisi kata-kata “Check this out”. Kemudian pelaku mengundang korban untuk meng-klik link yang akan membawa mereka keluar dari Facebook. Pada hari Kamis kemarin, user Facebook menerima pesan yang berasal dari FBStarter.com. Sedangkan pada hari Rabu serangan ke Facebook berasal dari BAction.net.

Pihak Facebook menyatakan bahwa serangan tersebut berhenti setiap beberapa jam pada tiap kasusnya. Facebook juga menyatakan bahwa belum ada kepastian apakah serangan dari kedua website tersebut saling terkait atau tidak. Facebook telah menghapus URL tersebut dari member page dan membuang URL yang ada di pesan mail. Untuk user yang telah terjebak phising ini, pihak Facebook telah mereset password mereka. Facebook juga menganjurkan para usernya untuk tidak meng-click link yang mencurigakan serta menganjurkan para user yang telah menjadi korban untuk segera mengganti password.
Beberapa waktu lalu, serangan phising juga sudah mulai gencar terjadi di dalam dunia maya. Beberapa serangan phising tersebut terjadi melalui IM terkenal seperti Yahoo Messenger. Phising merupakan proses untuk mendapatkan informasi sensitif seperti username, password dan bahkan sampai detail kartu kredit dengan berpura-pura menjadi pemilik website.


Biasanya si pelaku memancing korbannya untuk masuk ke website yang dibuat mirip dengan website aslinya. Pada halaman website itu, si pelaku telah menaruh box username dan password dan meminta korban untuk mengisi box tersebut. Pada kenyataannya si korban telah menyerahkan username dan passwordnya kepada si pelaku.


CRACKER atau criminal minded hacker
Situs Ditjen Postel, Korban Ketiga Cracker VS Roy ???


Babak baru pertarungan antara Roy Suryo dengan para cracker (eh, cracker itu biskuit yang ada manis-manisnya itu kaaaan… ). Berita Kompas pagi ini yang ditulis oleh Edi Taslim (kalau nggak salah ini Editor in Chief-nya majalah Chip) menurunkan berita mengenai situs ditjen Postel yang divandalisme dengan foto Roy Suryo yang dimontase.
Setelah situs Golkar dan situs Depkominfo, situs Ditjen Postel adalah situs ketiga yang dihack dengan tingkat kemiripan yang sama.
Diluar perseteruan Roy Suryo dengan para cracker, ada sisi positif yang bisa dipetik dari jebolnya situs-situs tersebut, yaitu perlunya update security pada website yang dijaga oleh para Administrator. Kabar soal situs Golkar yang berharga 3 milyar rupiah namun masih dengan mudah ditembus membuat banyak pihak bertanya-tanya, dana sebesar itu untuk apa saja. Sekedar pembanding, situs Presiden SBY menurut salah seorang pengelolanya-IMW-hanya menghabiskan biaya sekitar 84 juta rupiah.

Masih ingat kasus website Mentawai Online yang kasusnya menjadi berita besar ? Website berharga 1.95 milyar tersebut menjadi salah satu contoh buruk website yang dibuat secara asal-asalan dan hanya menghabiskan anggaran negara.
Apakah situs Ditjen Postel akan menjadi situs terakhir yang dideface ataukah akan ada lagi situs susulan yang akan ditembus, kita lihat perkembangannya kedepan. Sebagai blogger yang != cracker (jangankan segala jadi cracker, lha blog saya bermasalah saja saya sudah pusing kok ) saya hanya berharap bahwa kejadian ini bisa membawa dampak positif meski kesan yang tampak adalah pertentangan yang sengit.


POLITICAL HACKER

Usaha tersebut pernah dilakukan secara aktif dalam usaha untuk kampanye anti Indonesia pada masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Hortadan kawan-kawan sehingga situs Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sempatmendapat serangan yang diduga keras dari kelompok anti integrasi sebelum dan setelahjajak pendapat tentang Referendum Timor Timur tahun 1999 lalu.


VIRUS
Viruses
Program pengganggu (malicious) perangkat lunak dengan melakukan penyebaran virus yang dapat menular melalui aplikasi internet, ketika akan diakses oleh pemakai. Sebelum ditemukan internet, pola penularan virus oleh hackers hanya bisa melalui floppy disk. Akan tetapi dengan berkembangnya internet dewasa ini, virus dapat bersembunyi di dalam file dan downloaded oleh user (pemakai) bahkan menyebar pula melalui kiriman e-mail.
Contoh :
Masih ingat virus Conficker yang siap menginfeksi jutaan komputer dan mengakibatkan kiamat di jaringan internet? Namun, virus ini dinilai terlalu dibesar-besarkan. Vendor antivirus justru kejatuhan rezeki akibat pemilik komputer yang ketakutan.Virus Conficker memang berbahaya, tapi kehadirananya sekaligus mengangkat popularitas perusahaan antivirus. Pada awal 2009 virus Conficker yang diperkirakan berasal dari China itu sudah menginfeksi jutaan computer
Diseluruh dunia.


Virus ini juga mendapat liputan besar media terkenal, dan menjadi headline Koran New York Times dan Washington Post. Akibat pemberitaan yang luar biasa, kepopularan Conficker
telah melampaui Blaster yang merajalela pada 2004.

Cyber Stalking


Cyberstalking yaitu tindakan menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut. Dengan mengetahui identitas, orang tersebut akan difitnah dan hancurlah nama baiknya. Contoh dari kejahatan ini adalah penggunaan password e-mail kemudian mengirimkan e-mail fitnah kepada orang lain.

MAKSUD dan TUJUAN UU ITE


1.
Agar para pengguna cyber bisa terhindar dari kejahatan dalam dunia cyber karena kejahatan di dunia Cyber termasuk alam kejahatan yang nyata.

2. Agar Certificate Authority (CA) terdaftar di Indonesia karena sepengetahuan yang ada Certificate Authority (CA) terdaftar di Amerika Serikat.

3. Dengan dibuatnya UU ITE agar bisa mempersempit para cracker dan carding yang ada di Indonesia, dan bisa membuat nyaman para pengusaha e-commerce, tapi di dalam UU ITE tersebut masih ada hal perlu di perbaiki atau revisi.





Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda.

Untuk memberi komentar klik Read Users'Comments

ZONA DOWNLOAD [klik disini!]


10 Jenis Penjahat Dunia Maya (Cyber Criminal)


10 Jenis Penjahat Dunia Maya (Cyber Criminal)
10 Jenis  Penjahat Dunia Maya (Cyber Criminal)

Teknologi digital dan internet berhasil mencetak individu-individu berkarakter jahat, yang bisa menjadi pembohong, penipu, pencuri, atau perampok, bahkan teroris. Namun tidaklah mudah bagi penegak hukum untuk melakukan identifikasi, penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka seperti di dunia nyata.

Kemudahan untuk mengakses dunia maya – dengan identitas yang gampang disembunyikan, membuat siapa saja berpotensi besar untuk menjadi kriminal, dan bertindak sesuka hati.

Apabila diklasifikasi berdasarkan tindak kejahatannya, maka para cyber criminal ini bisa dikelompokkan menjadi 10 jenis, seperti disebutkan di bawah ini.

1. Penulis Malware

Ini adalah orang-orang yang menulis dan mendistribusikan virus dan worm, trojan dan berbagai jenis malware, produk buruk digital. Mereka memaksa orang-orang dan dunia bisnis untuk menghabiskan sejumlah besar uang untuk membeli teknologi anti-malware yang telah merampok sistem kekuasaan dan kinerja. Para pencipta Malware adalah benar-benar sampah masyarakat.

2. Phishers

Tiba-tiba rekening bank anda bisa berakhir masa lakunya dan anda harus segera membaharui informasinya, tetapi tidak benar-benar terjadi, karena sesungguhnya hanyalah usaha para phisher untuk mencuri informasi pribadi anda, identitas anda, dengan mengarahkan anda kepada suatu situs web tertentu. Grup Pekerja Anti-Phishingorking Group, sebuah asosiasi institusi pengecer dan lembaga keuangan sedang memfokuskan pada penghapusan Web berbasis penipuan, dikatakan telah ditemukan sekitar 20.000 hingga 30.000 situs web phishing yang unik setiap bulannya.

3. Hoaxsters

Seringkah anda mendapatkan e-mail dari Nigeria akhir-akhir ini? Atau sebuah “pesan mendesak” dari seorang bangsawan Inggris? Sebuah penawaran pekerjaan dari luar negeri, barangkali? Di dalam semua kasus, anda mungkin berhadapan dengan beberapa bentuk perjanjian transfer dana. Tetapi, seperti pengalaman banyak orang, satu-satunya uang yang pernah ditransfer di dalam kasus ini adalah dari korban ke hoaxster-nya.

4. Scammers

Kotak masuk (inbox) e-mail milik anda mungkin penuh dengan pekerjaan tangan dari scammers, berupa penawaran diskon farmasi, time-shares (sejenis penggunaan bersama atas harta, seperti rumah untuk berlibur), makanan sehat, peralatan-peralatan dan semacamnya. Ketika anda mengirimkan nomor kartu kredit anda kepada orang-orang ini – atau yang lebih buruk lagi, tunai – anda hanya akan menerima perasaan tertekan sebagai balasannya.

5. Renternir Online

Adakah badan peminjam yang tidak membutuhkan jaminan dan verifikasi pendapatan? Itulah renternir online. Tidak seperti scammers, renternir online berjanji akan mengirimkan uangnya kepada anda. Namun sebelumnya bandit cyber itu akan meminta pembayaran di muka untuk “biaya proses aplikasi”, dan sialnya, itu adalah satu-satunya proses pengiriman uang yang terjadi, tidak ada proses sebaliknya.

6. Spammers

Orang-orang ini dikatakan jahat dalam pengertian bahwa mereka mencuri waktu anda. Tidak seperti phishers, hoaxsters dan para peleceh dengan e-mail lainnya yang berniat memisahkan anda dari informasi atau uang anda, spammers membanjiri kotak masuk e-mail anda dengan iklan-iklan – produk legal dan tidak legal, kecaman politis, lelucon-lelucon, dan berbagai bualan lainnya. Spammers bukanlah penjahat dunia maya yang berbahaya, namun yang pasti sangat mengganggu. Spammers juga berimplikasi terhadap biaya keuangan perusahaan, baik karena meningkatnya pemakaian bandwidth dan memaksa penyedia-penyedia layanan, perusahaan dan para pengguna individual untuk menginstal teknologi anti spam – yang selalu tidak sempurna – secara lebih sering dan mahal.

7. Lelang Fraudsters

Anda pasti sangat senang ketika berhasil memenangkan sebuah arloji emas di eBay. Perasaan senang dan bahagia anda akhirnya anjlok, bagaimana tidak, ketika jam tangan itu tiba di tangan anda. Arloji tersebut terlihat dengan susah dimiripkan dengan gambar onlinenya. Tapi untungnya anda menerima sesuatu, dibanding dengan banyak korban lelang fraudsters yang tidak menerima apa pun.

8. Penyelenggara Hadiah Palsu

“Selamat, anda sudah memenangkan Fredonia National Lottery”. Semua orang tampak benar-benar menang, tentu saja, adalah sebuah kebetulan kalau “penyelenggara lotere” melibatkan anda dalam proses yang kompleks disertai pembayaran di muka dan cek-cek palsu.

9. Pembajak Media

Kenapa harus membeli yang asli jika anda bisa mendapatkan lagu atau video dari layanan file-sharing? Tidak ada orang yang dilukai, ya khan? Memang, tidak ada yang terluka, tetapi orang-orang yang bekerja keras untuk mencipta karya, hati mereka pasti terluka.

10. Parasit Sosial

Situs jejaring sosial, jaringan pesan instan, layanan kencan online dan berbagai web yang dipenuhi oleh mereka yang diklasifikasikan sebagai orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai orang lain. Sebagian dari target adalah orang-orang berkarakter lemah dan naif untuk ditipu agar mengeluarkan uang. Parasit-parasit lain memainkan peran sebagai selebritis, dengan maksud mencoreng reputasi mereka atau mendapatkan sedikit kepopuleran. Di dalam kasus manapun, parasit-parasit sosial adalah teror bagi masyarakat internet.


Sumber: http://www.itsecurity.com/features/top-10-cybercriminals-091007/





Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda.

Untuk memberi komentar klik Read Users'Comments

ZONA DOWNLOAD [klik disini!]